Senin, 25/11/2024 20:54 WIB

KPK Usut Kasus Korupsi Baru di PT Telkom, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kasus baru ini terkait pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif.

KPK mengusut kasus dugaan korupsi baru di PT Telkom (Persero). (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi baru di PT Telkom (Persero). Kasus baru ini terkait pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti untuk membongkar praktik rasuah di perusahaan dengan kode emiten TLKM itu.

"Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 21 Mei 2024.

Kasus ini berbeda dengan perkara dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma, anak usaha PT Telkom yang penyidikannya masih berjalan.

Ali menyebut kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif ini mencapai ratusan miliar rupiah.

"Pengadaan ini terindikasi fiktif, di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.

Ali tidak menyebut secara spesifik pengadaan yang menjadi bancakan di PT Telkom. Yang pasti, KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Identitas para tersangka, kontruksi lengkap perkara, hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan secara resmi bersamaan dengan dilakukannya penahanan.

"Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika Tim Penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," ujar Ali.

"Secara bertahap, kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik," tambahnya.

Diketahui, KPK juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma, anak usaha PT Telkom. Negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar.

"Iya (kerugian negaranya) ratusan miliar. Itu proyek fiktif kalau gak salah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.

KPK sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja Lembaga antikorupsi itu belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Modus yang dilakukan para tersangka ialah melakukan kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

Berdasarkan informasi, 6 tersangka itu ialah Direktur Utama PT SCC atau Telkomsigma, Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bakhtiar Rosyidi.

Kemudian, Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono; Pemilik PT Prakasa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumbangaol; serta dua makelar dari pihak swasta, Adrkan Jafar dan Imran Mumtaz.

KEYWORD :

KPK Korupsi PT Telkom TLKM Pengadaan Barang dan Jasa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :